Cilacap – Kepala Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Muda Husni, membantah dugaan bahwa narapidana kasus narkotika Ari Yanto meninggal secara tidak wajar saat menjalani masa pidana. Menurut dia, narapidana tersebut meninggal akibat komplikasi penyakit HIV setelah sempat mendapat penanganan medis sesuai prosedur.
Husni mengatakan petugas lapas langsung merespons ketika korban mengeluhkan sakit. Dokter lapas melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan agar Ari segera dirujuk ke rumah sakit.
"Begitu ada laporan dari bidang pembinaan dan pengamanan bahwa ada warga binaan yang sakit, dokter langsung memeriksa. Setelah dokter merekomendasikan rujukan, saya perintahkan segera dibawa ke rumah sakit," kata Husni kepada Actvisit.id, Senin (3/8/2026).
Ia menyebut seluruh tahapan penanganan medis telah didokumentasikan dalam kronologi yang disusun pihak lapas. Menurut dia, pelayanan kesehatan terhadap warga binaan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur.
Husni juga membantah adanya praktik kekerasan di dalam Lapas Besi yang menjadi salah satu lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan. Ia mengatakan pembinaan terhadap warga binaan dilakukan dengan mengedepankan aturan dan pengawasan, termasuk melalui kamera pengawas atau CCTV.
"Di sini tidak ada kekerasan. Tidak ada pemukulan. Kami memaksa mereka berubah melalui pembinaan. Kalau ada pelanggaran, semua ditelusuri melalui data dan CCTV," ujarnya.
Ia menambahkan, petugas yang terbukti membantu memasukkan barang terlarang, termasuk narkotika, akan dikenai sanksi tegas hingga diproses pidana.
Menanggapi penyebab kematian Ari, Husni menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan narapidana tersebut meninggal akibat penyakit HIV, bukan karena tindakan kekerasan maupun penyebab lain.
"Ya, murni HIV. Saya kirimkan kronologis lengkapnya beserta seluruh prosedur yang sudah kami jalankan. Yang kami kuatkan di sini adalah SOP," tegasnya.
Menurut Husni, Lapas Besi selama ini menjadi tempat pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi. Karena itu, setiap tindakan terhadap warga binaan, termasuk pelayanan kesehatan, dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Ia mengaku telah melaporkan seluruh kronologi kejadian kepada pimpinan dan siap memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul spekulasi mengenai penyebab kematian narapidana tersebut.
"Kepada pimpinan saya sudah melaporkan secara lengkap, kami buat klarifikasinya," ucap Husni.
Husni mengatakan Ari sempat menjalani perawatan di RSUD Cilacap setelah dirujuk dari klinik lapas. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak lapas, kata dia, juga telah berupaya menghubungi keluarga untuk proses pemulasaraan dan pemakaman, meski komunikasi sempat terkendala.
Secara terpisah, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ari meninggal setelah menjalani perawatan medis.
"Yang bersangkutan memang karena kondisinya sakit. Sudah sempat dirawat di rumah sakit di Cilacap, tetapi tidak tertolong sehingga meninggal dunia," kata Rika kepada Actvisit.id, Senin (3/8/2026).
Menurut Rika, pihak lapas telah berupaya menghubungi keluarga korban. Namun komunikasi terkendala karena ibu korban telah meninggal dunia, sementara keluarga lain yang sempat dihubungi tidak memberikan respons lanjutan.
Setelah menunggu sesuai ketentuan, kata dia, pemakaman akhirnya dilakukan oleh pihak lapas pada Jumat 31 Juli 2026, di Cilacap.
"Pihak lapas kemudian memakamkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak mungkin jenazah dibiarkan melewati batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Sebelumnya, kematian Ari Yanto, narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara, memicu pertanyaan mengenai penyebab meninggalnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Activist.id, korban mulai mengeluhkan sakit pada Kamis, 30 Juli 2026. Setelah diperiksa di Klinik Lapas Besi, ia dirujuk ke RSUD Cilacap karena memerlukan penanganan lanjutan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.
