Padang Pariaman – Kepolisian akhirnya memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ryan Hidayat (56) tahanan kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Padang Pariaman yang mengembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSUD Padang Pariaman pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, berdasarkan hasil penanganan medis, korban meninggal karena mengidap penyakit gerd atau asam lambung akut. Menurut dia, pihak keluarga juga telah menerima penjelasan mengenai kondisi kesehatan korban.

"Terkait tahanan narkoba yang meninggal dunia, korban meninggal karena mengidap penyakit gerd atau asam lambung akut. Hal tersebut sudah dikonfirmasi kepada pihak keluarga," kata Djati kepada Actvisit.id, Rabu, 5 Agustus 2026.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun Actvisit.id dari pihak medis bahwa sehari sebelum meninggal, tepatnya Senin, 3 Agustus 2026, Ryan dilaporkan mengeluhkan tubuh lemas disertai muntah saat berada di ruang tahanan. Setelah diperiksa petugas kesehatan Polres, ia kemudian dirujuk ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal dokter menunjukkan tanda-tanda vital korban dalam kondisi stabil. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menemukan korban mengalami hipokalemia atau kekurangan kalium sehingga diputuskan menjalani perawatan inap.

Keesokan paginya, Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 08.55 WIB, dokter jaga melakukan pemeriksaan menggunakan alat rekam jantung dan mendapati kondisi asistol atau tidak adanya aktivitas listrik jantung. Enam menit kemudian, tepat pukul 09.01 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Plt Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari mengatakan dirinya hadir langsung ke rumah duka sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.

"Saya hadir ke pemakaman sebagai wujud belasungkawa dan dukungan moril untuk keluarga yang ditinggalkan," tandas Riyana kepada Actvisit.id