Jakarta – Pelayanan di Samsat Depok kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jaya, Penerus Bonar, yang mengecam dugaan buruknya pelayanan publik setelah seorang wajib pajak mengaku gagal membayar pajak kendaraan hanya karena tidak membawa fisik KTP asli pemilik kendaraan.
Peristiwa tersebut, menurut Bonar, menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah mengampanyekan kemudahan layanan publik dan digitalisasi birokrasi. Alih-alih memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak, pelayanan di Samsat Depok justru dinilai menciptakan hambatan administratif yang membuka ruang bagi praktik percaloan.
"Anak saya kemarin hendak membayar pajak motor yang terlambat. Namun petugas meminta KTP asli milik istri saya sebagai pemilik kendaraan. Padahal saat itu KTP sedang digunakan untuk keperluan administrasi lain. Akibatnya pembayaran pajak ditolak," kata Penerus Bonar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Yang membuatnya semakin heran, lanjut Bonar, sesaat setelah pembayaran ditolak, justru muncul seseorang di area parkir yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta biaya sekitar Rp900 ribu.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apakah benar membayar pajak kendaraan memang wajib membawa fisik KTP pemilik kendaraan? Kalau memang aturannya demikian, mengapa di sisi lain ada orang yang bisa menawarkan jalan pintas dengan biaya ratusan ribu rupiah? Fenomena seperti ini sangat memprihatinkan," ujarnya.
Menurut Bonar, apabila masyarakat yang berniat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak justru dipersulit, sementara calo dengan leluasa menawarkan jasa di sekitar kantor pelayanan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Ia menilai pelayanan publik semestinya berorientasi pada kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat, bukan menciptakan situasi yang membuat warga merasa terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga.
"Negara seharusnya hadir memudahkan masyarakat membayar pajak, bukan menghadirkan prosedur yang akhirnya memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan warga. Kalau masyarakat yang datang secara resmi ditolak, sementara calo bisa menawarkan solusi, tentu publik akan mempertanyakan integritas sistem pelayanan itu sendiri," tegasnya.
Karenanya, ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan di Samsat Depok, termasuk menelusuri dugaan keberadaan praktik percaloan yang dinilai masih terjadi di lingkungan pelayanan publik.
Ia juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai ketentuan pembayaran pajak kendaraan, khususnya terkait kewajiban membawa KTP asli pemilik kendaraan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak menjadi korban penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah hanya karena prosedur yang tidak jelas dan dugaan praktik percaloan yang terus berulang. Reformasi birokrasi harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi slogan," pungkasnya.
