JAKARTA — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) untuk calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam siaran persnya, Senin, 29 Juni 2026, PBHI menilai rangkaian kematian yang terjadi dalam kurun sembilan hari itu tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan negara yang dinilai keliru sejak tahap perencanaan.
Menurut PBHI, kelima peserta meninggal pada periode 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi pelatihan. Penyebab kematian disebut beragam, mulai dari *cardiac arrest*, *heat stroke*, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, hingga henti jantung.
PBHI menyoroti fakta bahwa para peserta merupakan warga sipil yang dipersiapkan menjadi manajer koperasi desa, bukan calon prajurit.
"Persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah dijalankan dengan benar. Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional. Akibatnya kini nyata: lima warga sipil kehilangan nyawa," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangan tertulis.
Organisasi tersebut mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah yang menjadikan latihan dasar kemiliteran sebagai bagian dari pembentukan calon pengelola koperasi. Menurut PBHI, tidak ada hubungan langsung antara pelatihan militer dengan kompetensi manajemen koperasi yang mencakup kepemimpinan, tata kelola organisasi, literasi keuangan, hingga pemberdayaan masyarakat.
PBHI juga menolak penjelasan pemerintah yang mengaitkan kematian peserta dengan kondisi kesehatan masing-masing korban. Menurut mereka, sekalipun terdapat penyakit bawaan, negara tetap memiliki kewajiban menjamin keselamatan setiap warga sipil yang direkrut dalam program resmi pemerintah.
Lembaga itu turut menyinggung temuan adanya 32 peserta yang baru diketahui sedang hamil setelah pelatihan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya proses pemeriksaan kesehatan serta mitigasi risiko terhadap lebih dari 35 ribu peserta program.
PBHI menilai pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian.
"Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara," ujar Kahar.
Selain menyoroti tragedi tersebut, PBHI juga mengaitkannya dengan apa yang mereka sebut sebagai semakin meluasnya militerisasi ruang sipil. Organisasi itu menilai pelibatan TNI dalam berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan sipil menunjukkan pergeseran dari semangat Reformasi 1998 yang menekankan supremasi sipil.
Menurut PBHI, penggunaan pendekatan militer dalam program pembentukan calon manajer koperasi merupakan contoh kebijakan sipil yang diselesaikan melalui pendekatan pertahanan.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menghentikan secara permanen program latihan dasar kemiliteran bagi warga sipil, membentuk tim investigasi independen atas kematian lima peserta, melakukan penyelidikan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, mengevaluasi perluasan peran militer di ranah sipil, serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak terkait atas tuntutan PBHI tersebut. Sebelumnya, pemerintah menyatakan pelaksanaan latihan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan menyebut sejumlah peserta meninggal akibat kondisi medis masing-masing.
