Jakarta - Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menyoroti tingginya angka pelanggaran kekarantinaan di Sumatera Utara yang mencapai rata-rata 100 kasus setiap bulan.

Mayoritas pelanggaran tersebut terjadi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, yang merupakan salah satu pintu masuk utama lalu lintas komoditas dari dan ke luar negeri.

Sorotan tersebut disampaikan Firman saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara di Medan.

Dalam paparannya, Kepala Balai Besar Karantina Sumatera Utara menyampaikan bahwa pelanggaran kekarantinaan masih didominasi oleh pemasukan dan pengeluaran komoditas tanpa memenuhi persyaratan karantina.

"Angka 100 pelanggaran per bulan ini sangat tinggi. Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat. Pintu masuk kita di Kualanamu harus dijaga lebih ketat," kata Firman dalam keterangan pers, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, tingginya angka pelanggaran tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin). Keterbatasan personel dan anggaran menjadi tantangan yang harus diatasi melalui penguatan sinergi antarinstansi.

Firman mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara Barantin dengan Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI, khususnya di kawasan bandara dan pelabuhan. Ia juga mengusulkan pembentukan Posko Terpadu di Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan agar pengawasan serta penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif.

"Kita pahami keterbatasan Barantin. Personel terbatas, anggaran juga minim. Karena itu harus ada kerja sama yang kuat dengan Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI di bandara dan pelabuhan. Jangan dibiarkan Barantin berjuang sendiri," ujar legislator dapil Jateng III ini.

Selain persoalan pengawasan, Firman juga menyoroti keluhan pelaku usaha terkait proses pengujian laboratorium yang dinilai masih belum efisien. Saat ini, sampel uji dari Sumatera Utara masih harus dikirim ke laboratorium pusat di Jakarta sehingga membutuhkan biaya lebih besar dan waktu yang lebih lama.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat ekspor berbagai komoditas unggulan, seperti kopi, udang, serta produk kehutanan, perkebunan, dan tanaman hortikultura karena proses sertifikasi menjadi lebih panjang.

"Ini jelas menghambat ekspor. Petani kopi, udang, dan produk lainnya harus menunggu terlalu lama. Barang bisa kehilangan kualitas sebelum proses selesai. Regulasi yang menghambat ini harus kita evaluasi," tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Firman mengusulkan agar pemerintah menerapkan desentralisasi layanan laboratorium dengan memanfaatkan fasilitas laboratorium di daerah, baik melalui kerja sama dengan PT Sucofindo maupun perguruan tinggi seperti Universitas Sumatera Utara (USU) dan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah menambah anggaran dan sumber daya manusia Barantin agar pengawasan di pintu masuk strategis dapat dilakukan selama 24 jam. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina juga dinilai perlu diperkuat untuk menekan angka pelanggaran.

"Tujuan kita sama, yaitu melindungi pertanian Indonesia tanpa menghambat ekspor produk petani. Karantina harus menjadi solusi, bukan menjadi penghambat," pungkas Firman.

Komisi IV DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti berbagai temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Keuangan guna mendorong perbaikan sistem pengawasan serta percepatan layanan karantina di daerah.