JAKARTA – SIAGA 98 mendesak Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Jenderal (Purn.) Ahmad Dofiri, serta Kementerian Sekretariat Negara mengawal secara ketat pelaksanaan masa transisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Organisasi tersebut menilai pengawasan diperlukan agar implementasi perubahan Pasal 30 mengenai batas usia pensiun anggota Polri beserta ketentuan peralihannya tidak menimbulkan multitafsir maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan personel Polri.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mengatakan masa transisi merupakan fase krusial yang menentukan keberhasilan penerapan undang-undang baru tersebut.
"SIAGA 98 memandang bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai batas usia pensiun dalam UU Polri yang baru harus dikawal secara serius. Masa transisi merupakan fase yang sangat menentukan agar hak-hak anggota Polri terlindungi dan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang," ujar Hasanuddin dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2026).
Menurut SIAGA 98, perhatian khusus harus diberikan terhadap ketentuan peralihan dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (7), terhitung sejak undang-undang diundangkan pada 17 Juni 2026.
Dengan demikian, anggota Polri yang saat undang-undang tersebut diundangkan belum genap berusia 58 tahun dinilai memiliki hak memperoleh perpanjangan batas usia pensiun hingga mencapai usia 59 tahun.
Hasanuddin mengingatkan agar ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten tanpa adanya penafsiran yang mengurangi hak anggota Polri.
"Jangan sampai dalam praktik pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau penafsiran yang mengurangi hak anggota Polri yang seharusnya memperoleh perpanjangan usia pensiun berdasarkan undang-undang. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Karena itu, SIAGA 98 meminta Komisi III DPR RI, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi, serta Kementerian Sekretariat Negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi ketentuan tersebut.
Menurut Hasanuddin, pengawasan diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anggota Polri selama proses transisi pemberlakuan undang-undang.
"Apabila ketentuan ini tidak dilaksanakan secara konsisten sesuai amanat undang-undang, maka bukan hanya hak anggota Polri yang dirugikan, tetapi juga akan mengurangi marwah Undang-Undang Polri yang baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
SIAGA 98 berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 berjalan sesuai amanat pembentuk undang-undang, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak anggota Polri dalam masa transisi.
