Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto. Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang memberikan tenggat waktu 21 hari kerja kepada gubernur untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Sanksi yang dimaksud dapat berupa pembayaran uang paksa (dwangsom), pemberian ganti rugi, hingga pemberhentian sementara, baik dengan maupun tanpa hak-hak jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum para penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Imanuel Gulo, mengatakan perintah itu dijatuhkan setelah PTUN menilai Bupati Bogor tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun.

"Klien kami telah menempuh berbagai mekanisme hukum. Namun, putusan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City belum dijalankan sebagaimana mestinya," kata Imanuel, Sabtu (18/7/2026).

Dalam pertimbangannya, PTUN menilai Pemerintah Kabupaten Bogor belum memenuhi kewajiban melakukan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan proses penyerahan PSU di kawasan tersebut. Pengadilan juga menyoroti sejumlah langkah yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan, termasuk pembuatan berita acara pengelolaan PSU bersama PT Sentul City Tbk serta pemasangan papan penanda yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai serah terima PSU.

Imanuel menyebut kondisi itu berdampak pada warga. Menurut dia, aktivitas penebangan pohon dan perubahan fungsi ruang terbuka hijau di sejumlah klaster perumahan, seperti Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View, masih berlangsung.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab menegaskan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada PTUN Bandung mengenai surat terkait penjatuhan sanksi administratif tersebut.