BEKASI - Modus percaloan dan pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi Kota yang terus berlangsung sampai saat ini telah menimbulkan keresahan dan kecaman dari publik.
Bagaimana tidak, para calo yang beroperasi di sekitar area Satpas terang-terangan menawarkan ke para pemohon SIM untuk bisa membantu pengurusan pembuatan SIM baru tanpa harus melalui ujian atau praktik sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil investigasi kolaborasi para awak media menemukan fakta yang sungguh mencengangkan.
Keleluasaan para calo dan bahkan sejumlah oknum Satpas yang merangkap calo ternyata ada peranan penting dari seorang personel Unit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota yang memegang kendali operasi di balik itu semua. Ia adalah Aiptu Eeng Hendarsah.
Personel Polri berpangkat yang kerap disapa "Haji Eeng" ini merupakan lulusan Sekolah Bintara Polri tahun angkatan 1994/1995, Prajurit Karir Satu (Prakasa).
Polisi kelahiran Garut 15 September 1975 ini disebut menjadi sosok paling berpengaruh dalam mengkondisikan jalannya praktik percaloan dan pungli SIM di Satpas Bekasi Kota.
"Aman kalo kita enggak bakal diciduk, kan ada Pak Haji Eeng," kata salah seorang calo yang enggan dituliskan namanya saat berbincang dengan awak media, beberapa waktu lalu.
Semisalnya mendapatkan "pasien" yang ingin mengurus SIM baru, para calo disana mayoritas menghubungi Haji Eeng.
"Kalo SIM C kita mintanya ke orang yang mau dibantu itu 650-750 ribu. Trus kita setornya ke Pak Haji Eeng 500 ribu, jadi per SIM bisa dapet lebihan minimal 150 ribu kita, ya lumayan bang daripada nganggur," bebernya.
Diketahui, praktik pungutan liar dan percaloan kembali diduga menggerogoti layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi Kota. Seorang pemohon berinisial NS mengaku ditawari “jalur cepat” pembuatan SIM C tanpa harus melalui prosedur ujian teori maupun praktik, dengan imbalan biaya Rp670.000.
Angka tersebut jauh di atas ketentuan resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang PNBP, biaya penerbitan SIM C baru hanya sekitar Rp100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dipungut secara terpisah di luar loket utama pelayanan. Selisih biaya yang mencolok ini menjadi pintu masuk adanya praktik percaloan yang terstruktur di lingkungan layanan publik tersebut.
NS mengaku penawaran itu datang dari pihak calo yang beroperasi di sekitar area Satpas. Lebih jauh, para calo tersebut disebut memiliki “akses khusus” atau kode tertentu yang memungkinkan mereka meloloskan proses administrasi tanpa melalui tahapan resmi. Mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga praktik, dapat dipangkas melalui mekanisme di luar prosedur.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola kerja sama antara pihak luar dengan oknum di internal layanan, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.
Upaya konfirmasi insan pers kepada Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, merespons temuan tersebut dengan menyatakan telah meneruskan laporan ke jajaran Polres untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan pentingnya publikasi kasus ini sebagai peringatan.“Sudah saya teruskan dan saya kirim ke Kapolres,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur pintas. “Jangan coba-coba lewat calo, karena pasti rugi. Kami akan tertibkan," ucapnya.
Polda Metro Jaya menegaskan praktik percaloan dan pungli dalam pelayanan SIM merupakan pelanggaran serius yang mencederai upaya reformasi birokrasi Polri menuju pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi juga dinilai berbahaya karena menghilangkan fungsi utama SIM sebagai bukti kemampuan berkendara yang sah dan teruji di jalan raya.
