Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya untuk sementara memfokuskan penyidikan dugaan korupsi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyusul temuan awal terkait pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut.
"Kami fokuskan dulu untuk wilayah Kuansing karena keterangan awal yang sudah didapatkan oleh KPK berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Ia menambahkan, kemungkinan praktik serupa di daerah lain akan didalami sesuai perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Budi mengingatkan bahwa program TORA merupakan program prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sehingga tidak boleh dicederai oleh praktik dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menyebut Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby memungut sejumlah pungutan dari ratusan petani terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di wilayahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan 10 orang dan menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.
Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Sehari setelahnya, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli turut terseret dalam perkara ini setelah diketahui menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map yang baru disadarinya setelah sang bupati meninggalkan ruangan.
Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya, dan pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kuansing. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Penyidikan terus bergulir. Pada 4-6 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPRD Kuansing. Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan dugaan adanya perantara yang mengumpulkan uang atas nama Suhardiman.
"Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya, tanpa memastikan apakah perantara dimaksud berasal dari unsur pimpinan DPRD setempat.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa ratusan petani penerima manfaat program TORA turut menjadi korban pungutan dalam proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan tersebut.
