JAKARTA – Sebelas orang yang diduga operator judi online diamankan di Komplek KPAD (Sederhana-7 Cijantung 2), Jalan Sederhana 7 Nomor 155, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026). Pengamanan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Dari lokasi, diamankan 14 unit telepon genggam pribadi, sembilan kartu tanda penduduk (KTP), dan 32 unit perangkat komputer (PC). Seluruh barang bukti dan sebelas orang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi pengamanan merupakan rumah milik Letkol Inf Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Gartap 1 Jakarta (Akmil 2008). Hingga rilis ini disusun, belum ada penjelasan mengenai hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan pemilik rumah. Peran masing-masing pihak masih akan didalami dalam proses pemeriksaan.
Identitas para operator dicatat sesuai KTP yang diamankan. Jumlah KTP yang disita (sembilan) lebih sedikit daripada jumlah orang yang diamankan (sebelas).
Jumlah perangkat komputer yang cukup banyak di satu lokasi permukiman menunjukkan aktivitas tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi. Hingga kini belum disampaikan secara rinci jenis situs atau platform yang dioperasikan, skala perputaran uang, maupun pihak lain yang terkait.
Praktik perjudian daring dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir terus menggencarkan pemberantasan judi online, yang dinilai merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial.
Pemeriksaan terhadap sebelas orang tersebut masih berlangsung. Penetapan status hukum, pasal yang disangkakan, serta pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
