JAKARTA — Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu menyiapkan sejumlah biaya sebelum proses peralihan hak dilakukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan adanya dua kewajiban pajak yang harus dipenuhi, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli dan Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan kewajiban tersebut perlu dipahami masyarakat sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh PPAT dan pembuatan AJB masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli, menjadi wajib pajak BPHTB. Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal resmi yang telah ditentukan.

Adapun PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut. Pajak ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian ATR/BPN menekankan pemahaman mengenai BPHTB dan PPh penting agar masyarakat dapat memperhitungkan seluruh biaya transaksi sejak awal. Kelengkapan dokumen dan pembayaran kewajiban pajak diharapkan membuat proses peralihan hak berjalan lebih cepat dan sesuai target.