Karawang – Dugaan aktivitas galian C ilegal jenis tanah merah di Kabupaten Karawang menjadi sorotan di tengah komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan pertambangan tanpa izin. Aktivitas yang disebut berlangsung di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, itu diduga masih beroperasi dan memasok material urugan untuk pembangunan salah satu kampus negeri di Karawang.

Isu tersebut mencuat setelah hasil investigasi sejumlah media lokal mengungkap adanya aktivitas pengerukan tanah merah berskala besar yang masih berlangsung meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam berbagai kesempatan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum. Namun, kondisi di lapangan diduga menunjukkan situasi yang berbeda.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, sejumlah alat berat terlihat mengeruk tanah merah dan memuatnya ke dump truck yang silih berganti keluar masuk lokasi. Material hasil pengerukan itu diduga digunakan sebagai urugan untuk proyek pembangunan salah satu kampus negeri di Kabupaten Karawang.

Saat tim media berupaya melakukan peliputan dan meminta konfirmasi di lokasi, mereka disebut dihadang oleh sejumlah orang yang berjaga di pintu masuk area galian.

"Mau ke mana, ke mana? Kalau ke Jalupang bukan ke sini! Pakai foto-foto lagi. Bukan ke sini, ke sana!" ujar salah seorang penjaga lokasi sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi media lokal.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi. Jika kegiatan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), tidak semestinya terdapat hambatan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga laporan tersebut dipublikasikan, Pemerintah Desa Pucung maupun unsur Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Kotabaru disebut belum memberikan penjelasan terkait status perizinan pertambangan maupun lingkungan di lokasi yang dipersoalkan. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang tidak tercantum sebagai wilayah quarry tanah merah yang memiliki perizinan lengkap. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Di sisi lain, kontraktor pelaksana proyek pembangunan kampus juga dinilai perlu memberikan klarifikasi mengenai asal-usul material urugan yang digunakan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh material berasal dari sumber yang legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat telah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang bersama Satpol PP melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum didorong segera menghentikan kegiatan, menyegel lokasi, dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan kebijakan pemberantasan tambang ilegal. Di tengah upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan, dugaan aktivitas yang masih berlangsung menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten, transparansi, serta penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.