Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031. Keputusan itu diambil setelah komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Destry.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dengan keputusan itu, Destry selangkah lagi menduduki kursi tertinggi di bank sentral. Ia akan menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026.

Destry sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Setelah Perry mundur, ia menjalankan tugas sebagai gubernur sementara. Presiden Prabowo Subianto kemudian mengajukan Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu, 26 Agustus, Destry menawarkan visi yang menempatkan sinergi kebijakan sebagai salah satu kunci menghadapi tantangan ekonomi. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi bank sentral sembari memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Destry menyebut mandat BI kini semakin luas setelah perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bank sentral, menurut dia, tidak semata bertugas menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem pembayaran, tetapi juga dituntut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Komisi XI juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026–2031.

Hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan penetapan. Jika disahkan, Destry akan memimpin BI selama lima tahun di tengah tantangan menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi, dan menopang pertumbuhan ekonomi.

Penunjukan Destry juga menjadi sorotan karena ia diperkirakan menjadi perempuan pertama yang memimpin Bank Indonesia.