JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan setelah aparat keamanan yang seharusnya menjaga Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07 diduga menjadi otak pencurian 1.700 ompreng dan sejumlah inventaris dapur.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan internal di lingkungan program andalan pemerintah tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai petugas keamanan untuk masuk dan mengambil barang dari dapur yang bahkan belum sempat beroperasi.
"Korban dapur SPPG yang mau beroperasi. Pelakunya satpam penjaga SPPG berkomplot dengan kawannya," kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Satpam berinisial TRS alias Cangkim (50) ditangkap bersama dua rekannya, GZ alias Elub (36) dan DK alias Ole (32). Satu pelaku lain berinisial H masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang.
Pencurian terjadi pada 8 Juli 2026 di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, yang dikelola Yayasan Dunia Berkah Mandiri.
Selain 1.700 ompreng berbahan baja tahan karat, komplotan turut membawa kabur dua kompor, satu blender, satu printer, satu genset, satu power box, perangkat perekam CCTV, hingga kunci gerbang dan ruangan dapur.
Penyelidikan polisi mengarah ke seseorang berinisial DH alias Bucek yang diduga menawarkan ompreng curian, hingga akhirnya terungkap keterlibatan Cangkim.
"Awalnya Cangkim bungkam, tapi akhirnya dia mengaku mengambil barang-barang di SPPG tersebut dengan dibantu oleh teman-temannya," ujar Bambang.
Ironisnya, motif pencurian bukan sekadar ekonomi. Barang curian dijual ke pengepul rongsokan untuk dilebur, dan uangnya dipakai membeli narkoba.
"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu bahannya stainless, duitnya dipakai beli narkoba," ujar Bambang.
Hasil tes urine terhadap Cangkim menunjukkan ia positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
"Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. Ternyata beberapa hari sebelumnya dia mengaku memakai narkoba," kata Bambang.
Kasus ini menambah catatan kelam pengelolaan program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah, sekaligus mempertanyakan sejauh mana proses seleksi dan pengawasan terhadap petugas keamanan di ribuan dapur SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Polsek Ciputat Timur, sementara polisi masih memburu H. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
