Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memicu gelombang penolakan dari berbagai organisasi buruh. Di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tekanan biaya hidup, pemerintah dinilai justru membebani pekerja yang kehilangan mata pencaharian dengan memungut pajak atas dana yang selama ini berasal dari potongan gaji mereka sendiri.

Penolakan datang dari sejumlah konfederasi serikat pekerja yang menilai JHT bukanlah bentuk bantuan negara ataupun penghasilan baru, melainkan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja untuk menopang kehidupan setelah pensiun atau ketika kehilangan pekerjaan.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja. Menurutnya, pengenaan pajak saat pencairan JHT sama saja dengan mengurangi hak buruh yang telah menabung selama bertahun-tahun.

"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod Sihite.

Ia mencontohkan, pekerja dengan saldo JHT sebesar Rp100 juta berpotensi kehilangan sekitar Rp5 juta akibat pemotongan pajak. Nilai tersebut dinilai sangat berarti bagi pekerja yang baru kehilangan penghasilan tetap dan sedang berupaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai pemerintah tidak seharusnya menarik tambahan penerimaan negara dari dana yang merupakan hasil keringat pekerja. Menurutnya, selama masih bekerja buruh telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan, di samping berbagai pajak konsumsi yang dibayar dalam aktivitas sehari-hari.

"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," ujar Mirah.

ASPIRASI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK maupun pekerja berpenghasilan rendah. Organisasi itu juga meminta agar serikat pekerja dilibatkan dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penolakan serupa juga disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia menyatakan akan meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencabut ketentuan pajak atas pencairan JHT, termasuk pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan pensiun.

"Masa negara berlaku tidak adil. Upah buruh sudah dipotong PPh 21, lalu ketika JHT dicairkan dipajaki lagi. Itu berarti pekerja dikenai beban dua kali," kata Said Iqbal.

Di tengah derasnya kritik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali ketentuan tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia mengaku perlu melihat lebih jauh implementasi aturan tersebut, termasuk siapa saja yang terdampak dan bagaimana praktik serupa diterapkan di negara lain.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak. Saya akan investigasi lebih dalam," ujar Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

Berdasarkan regulasi tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta, sedangkan bagian saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen apabila pencairan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk pencairan di luar ketentuan tersebut, berlaku tarif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan umum.

Meski pemerintah menegaskan aturan tersebut telah lama berlaku, polemik yang muncul menunjukkan adanya perbedaan cara pandang antara regulator dan kalangan pekerja. Bagi pemerintah, pungutan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, bagi serikat pekerja, kebijakan tersebut dipandang mengurangi fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial ketika seseorang memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.

Di tengah meningkatnya angka PHK di berbagai sektor dan melemahnya daya beli masyarakat, desakan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak atas pencairan JHT diperkirakan akan terus menguat. Sejumlah organisasi buruh menilai negara semestinya memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak krisis ketenagakerjaan, bukan justru menambah beban ketika mereka mengakses tabungan yang selama ini dikumpulkan dari hasil kerja mereka sendiri